Selasa, 31 Mei 2016

Pertemuan 6 (RISIKO KREDIT)

Risiko kredit  Credit risk adalah suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidak mampuan dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik utang pokok maupun bunganya ataupun keduanya.
Hal-hal yang termasuk dalam Risiko Kredit adalah :

Lending Risk, yaitu risiko akibat nasabah/debitur tidak mampu melunasi fasilitas yang telah diberikan oleh bank, baik berupa fasilitas kredit langsung maupun tidak langsung (cash loan maupun non cash loan)

Counterparty Risk, risiko dimana counterpart tidak bisa melunasi kewajibannya ke bank baik sebelum tanggal kesepakatan maupun pada saat tanggal kesepakatan.

Issuer Risk, risiko dimana penerbit suatu surat berharga tidak bisa melunasi kepada bank sejumlah nilai surat berharga yang dimiliki bank.

Ruang Lingkup Risiko Kredit Dengan Jenis Risiko Lainnya

Ruang lingkup risiko  kredit tidak dapat dipisahkan secara jelas dan tegas dengan jenis risiko lainnya (risiko operasional, risiko pasar dan risiko likuiditas) dan keempat jenis risiko ini saling terkait.

Risiko kredit dapat timbul dikarenakan telah terjadinya risiko pasar terlebih dahulu. Sebagai contoh, nilai kredit nasabah menjadi sangat besar, dikarenakan kredit diberikan dalam dominasi valas dan nilai tukar Rupiah melemah.

Risiko kredit dapat timbul dikarenakan telah terjadinya risiko operasional terlebih dahulu. Sebagai contoh, petugas Bank telah lalai dalam melaksanakan taksasi jaminan dan pengikatannya.

Kredit Risk Management 

Credit Risk Management merupakan suatu proses dimana risiko kredit diidentifikasi, diukur, dan dikelola (termasuk monitoring, controlling dan communication).

Proses dimaksud sifatnya cyclical, dan dimulai sejak aplikasi kredit diterima oleh Bank, dianalisa, persetujuan, pemantauan, dan penyelamatan.

Agar proses pengelolaan risiko kredit tersebut dapat berjalan secara efisien diperlukan infrastruktur pendukung, yaitu: Kebijakan, Organisasi, Sistem Informasi, dan Risk Modelling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar